1 Ideologi Liberalis
Ideologi Liberalis
adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang
menonjolkan kebebasan individu.
Ciri-ciri ideologi, antara lain sebagai berikut.
a. Bidang ideologi : menerapkan paham sekulerb. Bidang politik : dikenal adanya partai oposisic. Bidangekonomi : sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepadaperseorangan.
d. Bidang sosial budaya: anggota masyarakat cenderung individualis.
2. Ideologi Komunis
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS8qKLoYqMiVxTiGIud3Hp8KK5_3Pvaq8KuRh-gCmjWauGRBYBbUWn_d1H1dzwDQhWliGWpxMdy8x51JMEgK6yn32hCiz_axXtfgcwtBVBHhV6eHUbAIXePcvlalT4_N6nte3U1J0dqvU/s1600/komunis.png)
Ciri-ciri ideologi komunis, adalah sebagal berikut.
a. Bidang politik : politik bersifat tertutup hanya ada satu partal yang berkuasa yaltu partaikomunis, rakyat hanya sebagai objek negara.b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekoriomi etatisme.c. Bidang sosial budaya : tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kelassosial.
3. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah suatu ajaran yang tersusun
sistematis dan diyakini kebenarannya
karena didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.
a. Bidang politik : politik berdasarkan demokrasi Pancasila.b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruhrakyat.c. Bidang sosial budaya : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Di Indonesia menganut
ideologi Pancasila. Hal ini tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan landasan yuridis konstitusional. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang
berhubungan dengan kehidupan ketátanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku
di Indonesia harus bersumber pada Pancasila,
dalam arti Pancasila adalah sumber dan segala
sumber hukum di Indonesia.
Pancasila sebagal dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif
(mengikat) bagi penyelenggara negara,
lembaga kenegaraan, lembagakemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun
berada, dan penduduk di seluruh wilayah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam tinjauan
yuridis konstitusional, Pancasila
sebagai ideologi negara tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPRJ1 998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPRI1 978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
dasar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar